Halaman

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

METRO TV - Penyidik Ditreskrimum kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno hari ini. Sandiaga akan dimintai keterangan lagi terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Sandiaga pekan lalu.

"Melanjutkan yang kemarin. Misalnya berkaitan penjualan tentang aset ada beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," kata Argo, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 5 Februari 2018.


Argo menjelaskan, penyidik masih mempunyai sejumlah pertanyaan yang belum sempat dilontarkan terhadap Sandiaga. Argo berharap, Sandiaga bisa hadir dan memberikan sejumlah informasi terkait laporan yang juga menyeret rekannya bernama Andreas Tjahyadi.

"Kita tunggu saja nanti. Apakah yang bersangkutan bisa datang atau enggak," jelas Argo.


Sebelumnya Sandiaga sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa, 30 Januari 2018. Saat itu, Sandiaga banyak bercerita mengenai riwayatnya saat menjadi pengusaha.

Tak hanya itu, Sandiaga juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada 18 Januari. Kala itu pemeriksaan hanya berlangsung singkat karena Sandiaga memiliki kegiatan yang tak bisa ditunda.


Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sandiaga dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar proses penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten, pada 2012.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan rekan Sandiaga di PT Japirex, Andreas Tjahyadi, sebagai tersangka. Sementara Sandiaga masih berstatus sebagai saksi. (***)

Sandiaga Kembali Diperiksa Polda Metro Hari Ini


TEMPO.CO - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting mengaku rindu bermain Facebook selama dipenjara. Dia mengatakan bermain media sosial adalah bagian dari kesenangannya.


"Itu memang hobi saya," kata Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018.

Jonru menuturkan keinginannya untuk bisa kembali bermain media sosial menjadi motivasi tersendiri bagi dirainya untuk segera bebas. Selama berada di penjara, keinginan itu tak bisa ia salurkan. "Sebetulnya itu yang membuat saya ingin segera bebas," kata dia.


Sebelum menyandang status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jonru Ginting dikenal aktif di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Akun Facebook miliknya bahkan memiliki lebih dari satu juta pengikut. Di dalam akun Facebook itu dia biasa mengomentari berbagai peristiwa di tanah air.

Belakangan sejumlah postingannya dilaporkan oleh salah satu anggota Advokat Kotak Badja (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok), Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 31 Agustus 2017. Muannas menganggap sejumlah unggahan Jonru mengandung ujaran kebencian dan telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Salah satu unggahan Jonru yang dilaporkan Muannas yaitu soal tudingannya bahwa pemerintah menyogok Pengurus Besar Nahdlatul Ulama agar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Selain itu, ada juga unggahan Jonru yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Atas laporan tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka pada 29 September 2017. Jonru langsung ditahan pada hari yang sama.


Jonru kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Proses peradilan yang dijalaninya telah memasuki tahap mendengarkan saksi ahli dari pihak kejaksaan.

Jonru Ginting dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Selain itu, karena dianggap telah melakukan perbuatan secara berulang, Jonru juga dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (***)

Dipenjara, Jonru Ginting Rindu Bermain Facebook


Liputan6.com - Belum selesai kasus tanah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan lagi untuk dua kasus lainnya. Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan, ada tiga laporan masuk terkait Sandiaga Uno.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, orang nomor dua di DKI itu juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Iya sekarang Sandi masih akan diperiksa sebagai saksi untuk yang penggelapan itu, Selasa depan. Untuk dua kasus lain masih lidik," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).

Argo melanjutkan, untuk pemanggilan pemeriksaan Selasa depan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/920/I/2018/Ditreskrimum tertanggal 24 Januari 2018.


Saat ini untuk kasus dugaan penggelapan, penyidik telah menetapkan rekan bisnis Sandiaga Uno bernama Andreas, sebagai tersangka.

"Soal tersangka baru belum ada. Kita masih dalami dan melihat bagaimana perkembangan pemeriksaan saksi-saksi," imbuh Argo.

Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Mapolda Metro Jaya dengan dua perkara yakni kasus penggelapan atau Pasal 372 KUHP terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.


Kemudian, Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas terkait kasus pemalsuan/Pasal 263 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2017.

Selain itu, Sandi dan Andreas juga ikut dilaporkan Arnol Sinaga terkait pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP‎ sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017.

Soal kasus tanah ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan yakin tidak terlibat.


"Saya yakin, hakulyakin, saya tidak terlibat dengan tindakan itu," tutur Sandi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai diperiksa pada Kamis 18 Januari 2018.

Ia menyatakan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dengan begitu, Sandi merasa sudah tidak akan lagi dipanggil kembali ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat rekan bisnisnya itu.

"Saya sudah berikan semua keterangan. Insyaallah hari ini sudah selesai (semua)," jelas Sandi.


Dalam menghadapi pertanyaan penyidik, dia juga membeberkan sejumlah klarifikasi yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat. Penggagas program OK OCE itu percaya pihak kepolisian akan berlaku profesional menjalankan tugasnya.

"Klarifikasi semua tentang proses tanah dalam likuidasi," Sandiaga Uno menandaskan. (***)

Selain Penggelapan, Sandiaga Dilaporkan 2 Kasus lain, Apa Saja?


DETIK.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno diperiksa polisi terkait dugaan kasus penggelapan sebidang tanah di Curug, Tangerang. Sandi diperiksa karena mengetahui dan menandatangani penjualan tanah yang diklaim milik pelapor, Djoni Hidajat.

"Kan ikut menandatangani (penjualan tanah) juga di (tanggal) 11 November 2001," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).


Sandiaga dan Djoni dulu merupakan rekan bisnis di PT Japirex. Sandiaga sebagai komisaris utama, sedangkan Djoni adalah direktur utama. 

Sedangkan Andreas Tjahjadi, yang juga saat itu menjadi direktur utama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Argo menyebut komposisi saham Sandiaga di perusahaan eksportir industri rotan itu lebih kecil daripada Djoni. "Yang bersangkutan 40 persen, Djoni 60 persen," imbuhnya.


Ada tiga sertifikat lahan berkaitan dengan persoalan ini. Sebidang lahan diklaim milik Djoni, sedangkan dua bidang lahan lainnya adalah milik PT Japirex.

Hingga akhirnya perusahaan dilikuidasi dan aset-asetnya, di antaranya lahan tersebut, dijual oleh direksi. Selain lahan PT Japirex, lahan milik Djoni turut dijual.

"Tanah itu ada atas nama Djoni. Ada (sebagian milik) PT Japirex, ada tiga sertifikat. Dua atas nama Japirex," sambung Argo.


Nah, lahan yang diklaim milik Djoni ini laku dijual Rp 8 miliar. Uang hasil penjualan tanah itu sempat dipindahkan ke beberapa bank hingga akhirnya didepositokan di salah satu bank.

"Dan itu atas nama tersangka Andreas, dan itu semua atas sepengetahuan saksi (Sandiaga)," ujarnya.

Sementara itu, Sandiaga merasa heran terhadap penyidikan kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Curug, Tangerang. Terlebih, kasus itu diungkit kembali menjelang pilkada lalu setelah hampir 20 tahun berlalu.


"Ini adalah kejadian tahun 2001, sekitar 17 tahun yang lalu. Teman-teman polisi akan kita dukung kasus-kasus yang sudah mendekati 20 tahun ini tiba-tiba bangkit kembali," ujar Sandiaga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sandiaga menjelaskan, kedudukan Djoni Hidajat sama-sama sebagai direksi PT Japirex. Sandi mengaku tidak punya masalah dengan Djoni hingga dirinya dilaporkan menjelang Pilkada DKI lalu.


"Beliau (Djoni) direksi dan waktu itu sama-sama saya nggak ada masalah, sampai menjelang pilkada saja tiba-tiba baru ada masalah," ujarnya.  (***)

Polisi: Sandiaga Tanda Tangani Penjualan Lahan Milik Pelapor


CNN Indonesia - Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan lahan serta pencucian uang. Dia rencananya akan diperiksa pada Kamis (18/1) besok. 


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal jadwal pemeriksaan tersebut. Status Sandiaga sebagai saksi terlapor. 

"Yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa Kamis besok," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).


Pemeriksaan tersebut terkait laporan yang dilakukan pada 8 Maret 2017. Laporan itu tercantum dalam LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum dari Djoni Hidajat. 

Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari panggilan yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Oktober 2017. Saat itu, kuasa hukum dari Sandiaga meminta supaya pemeriksaan ditunda lantaran kesibukan Sandi untuk persiapan pelantikan sebagai Wagub DKI Jakarta. 


Surat yang ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi itu terbit pada 15 Januari 2018. Surat itu diketahui sebagai surat panggilan yang kedua karena tidak terdapat kejelasan dari kuasa hukum Sandiaga hingga saat ini. 

Argo juga membenarkan soal surat panggilan tersebut. "Ya betul ada surat (panggilan) itu," tuturnya. 


Selain Sandiaga, Fransiska juga melaporkan Andreas Tjahjadi. Meski demikian, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hari-harinya di Rutan Polda Metro Jaya. Andreas juga dilaporkan dalam perkara yang sama. (***)

Polisi Rencanakan Periksa Sandiaga Uno Kamis Besok



TEMPO.CO - WAKIL Gubernur DKI Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Rabu pekan lalu, sang pelapor, Fransiska Kumalawati Susilo, menyebut Sandiaga telah melakukan penipuan dan penggelapan lahan di kawasan Curug, Tangerang. Nilainya tak kurang dari Rp 12 miliar.

Menurut Fransiska, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, menjual lahan yang luasnya sekitar satu hektare itu senilai Rp 12 miliar setelah sebelumnya melikuidasi PT Japirex, perusahaan milik Edward Soeryadjaya. Andreas telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 ***

PAGAR  setinggi sekitar tiga meter menutup bangunan yang berdiri di Jalan Curug, Tangerang, Banten. Pintu gerbang pagar terbuat dari besi tertutup rapat. Ada sebuah pos satuan pengamanan (satpam) berdiri di sisi pintu masuk itu. Mereka yang melintas di tempat yang berlokasi di kilometer 3,5 Jalan Curug itu bisa melihat samar-samar hijau dinding bangunan yang tersembunyi di balik pagar itu.

Beberapa waktu lalu, ketika Tempo mendatangi tempat itu, tak terlihat aktivitas apa pun di sana. Pos satpam kosong melompong. 

Sebelumnya, warga mengenal gedung itu sebagai kantor sekaligus gudang dan pembuatan kerajinan rotan yang diekspor ke mancanegara. Pemiliknya Edward Seky Soeryadjaya, anak salah satu taipan yang pernah sangat terkenal di negeri ini, William Soeryadjaya, pendiri Astra Internasional.

Edward Soeryadjaya. Dok. TEMPO/Seto Wardhana

Edward mendirikan PT Japirex—perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kerajinan rotan—pada 1977. Tercatat sebagai pemilik saham Japirex, Edward 25 persen, sang istri, Happy Herawati, 60 persen, dan sisanya dipegang Husni Hakim yang menjabat sebagai direktur ekspor.

Soal Japirex itulah yang kini menyulut perseteruan antara Edward dan Sandiaga Uno. Sandiaga yang pernah bekerja pada Edward dituduh mengambil saham Japirex secara tidak sah. Ujung pengambilan itu: penjualan tiga aset tanah milik Japirex yang terletak di Curug sekitar Rp 12 miliar. Penjualan dilakukan setelah Sandiaga “naik” menjadi komisaris utama Japirex, lalu melikuidasi Japirex.

Edward membawa kasus ini ke polisi. Pengusaha ini meminta Fransiska Kumalawati Susilo, mantan istrinya, mengurus kasus tersebut serta menuntut Sandiaga mempertanggungjawabkan penjualan aset Japirex. “Saya tidak tahu kenapa Sandiaga bisa melakukan itu. Padahal, dia itu dulu bahkan sering tidur di rumah saya,” kata Fransiska.

Fransiska Kumalawati Susilo. Tribunnews/Dennis Destryawan

Pada Maret lalu, Fransiska melaporkan Sandiaga ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kemudian, pada Juli lalu, giliran salah satu bekas pemilik saham Japirex, John Nainggolan, juga melaporkan Sandiaga karena merasa dirinya tidak pernah menjual saham miliknya di PT Japirex. Dan pekan lalu, Fransiska kembali melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. “Kami ingin menuntut hak kami,” tuturnya.

***

SEMUA berawal ketika Happy dinyatakan dokter, pada awal 1990, terkena kanker. Berbulan-bulan didera penyakit ini dan harus bolak-balik berobat ke Singapura, Edward dan Happy sepakat mengalihkan saham Japirex ke orang-orang yang mereka percaya, yang selama ini setia bekerja kepada mereka.  

Pengalihan pertama terjadi pada 1992. Edward mengalihkan sahamnya yang totalnya mencapai 400 lembar itu kepada Andreas Tjahjadi. Adapun saham Happy sebanyak 1.200 lembar dialihkan ke Iwan Muchidin. Baik Andreas maupun Iwan merupakan orang-orang dekat Edward.

Pada 1998, kembali terjadi perubahan komposisi pemegang saham. Ketika itu, Happy baru meninggal. Edward meminta saham Happy pada Japirex yang sebelumnya “dipegang” Iwan diserahkan kepada dua orang. Sebesar 40 persen (setara seribu lembar) untuk John serta 20 persennya diberikan kepada Andreas. John, seperti yang lain-lain, juga orang dekat Edward. Dengan penyerahan saham itu, Andreas memegang total 60 persen saham Japirex atau 1.500 lembar.

Pada masa inilah, Sandiaga yang selama itu bekerja pada keluarga William masuk dalam jajaran komisaris. Ketika itu, John pemegang 40 persen saham menjadi komisaris utamanya. Adapun direktur utama Andreas yang didampingi Djoni Hidayat sebagai direktur. Japirex berupaya “mengepakkan” sayap bisnis. Tak hanya mengurus kerajinan rotan, tapi juga merambah bidang lain, termasuk  properti.

Tiga tahun kemudian, terjadilah pergantian pada jajaran Japirex yang membuat perseteruan Edward-Sandiaga meledak. Sandiaga melejit naik menjadi komisaris utama menggantikan posisi John. Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, pergantian itu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RPSLB) pada 22 November 2001.

Naiknya posisi Sandiaga tak lepas dari 40 persen saham Japirex yang dimiliknya, yang sebelumnya milik John. Sandiaga mendapat saham itu melalui perjanjian “Jual Beli Saham”, demikian tertulis dalam dokumen perjanjian pada 17 Mei 2001 itu, yang di atasnya tertera tanda tangan Sandiaga dan John. Dalam surat perjanjian tersebut, tertulis John melepaskan semua sahamnya, yaitu sebanyak seribu lembar senilai Rp 100 juta.

Selain menetapkan Sandiaga sebagai komisaris utama, RUPS menetapkan Effendi Pasaribu sebagai komisaris, Andreas sebagai direktur utama, serta Djoni dan Liana Christiana Naba sebagai direktur. Akta penetapan hasil rapat itu dibuat notaris Henny Singgih yang kemudian mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada akta itu pula, disebut John mengundurkan diri sebagai komisaris.

Sewindu berjalan, perusahaan ini bukannya moncer, tapi justru makin mundur. Akhirnya pada 11 Februari 2009, para pengurusnya memutuskan melikuidasi Japirex dan membentuk “tim penjual aset” yang diketuai Andreas. Lewat kesepakatan pada 22 November 2012, diputuskan semua hasil penjualan aset masuk ke rekening Andreas.

Ketika itu, Japirex memiliki aset berupa tiga lahan tanah seluas masing-masing sekitar 3.000 meter persegi di Curug. Semuanya dibeli Edward antara 1994-2004. Dua atas nama Japirex, satu diatasnamakan Djoni. Tim penjual aset menjual tanah itu ke PT Sinar Semesta Perkasa milik Ho Ing Hing.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, Ho Ing Hing mentransfer uang sebanyak dua kali ke Andreas. Jumlah yang ditransfer masing-masing sebesar Rp 1,334 miliar dan Rp 10 miliar. Ho Ing Hing membuat kuitansi penyerahan duit Rp 3,4 miliar kepada Djoni. Tanggal yang tertera pada kuitansi itu adalah 30 Desember 2012. Kuitansi tersebut diteken di atas materai oleh Djoni.

Djoni sendiri mengaku tak pernah menerima uang serta menandatangani kuitansi yang ada namanya itu. Merasa dirinya diperdaya, ia membuat surat pernyataan yang tidak saja menerangkan tanah itu milik Edward, tapi juga tak pernah menerima uang pembelian tanah. Berdasarkan pengakuan  Djoni itu pula, Fransiska mengadukan Sandiaga dan Andreas ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Tak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantung Edward, sebaliknya ia merasa kecewa telah ditelikung Sandiaga. Edward, menurut Fransika, sebenarnya menginginkan kasus ini diselesaikan baik-baik. Sebab, bagi dia, Sandi bukan orang lain. “Tapi tanggapannya lain. Iktikadnya tidak ada,” ujar Fransiska.

Sejumlah bukti telah dikantungi pihak Edward perihal bagaimana Sandiaga mengambil saham Japirex. Bukti yang bisa jadi paling menohok Sandi adalah perjanjian jual-beli saham antara John dan Sandiaga—pengalihan saham yang membuat Sandiaga memiliki saham Japirex 40 persen.

John menyatakan tak pernah menjual saham miliknya ke Sandiaga. Kuasa hukum John, Arnol Sinaga, menduga dokumen jual-beli itu palsu. “Di situ, ditulis John bertindak untuk diri sendiri atas persetujuan istri. Padahal, baik John maupun istrinya, tidak pernah melakukan jual-beli saham itu,” katanya. Atas bukti itulah, John melaporkan Sandiaga dan Andreas ke polisi dengan tuduhan melakukan penggelapan serta pemalsuan dokumen.

Kepada Tempo yang mendatangi kantornya, Henny Singgih, notaris yang membuat akta perubahan direksi Japirex, mengaku saat pembuatan akta pergantian direksi Japirex, ia tidak bertemu dengan Sandiaga ataupun Andreas Tjahjadi. Henny sudah diperiksa polisi.

Djoni, yang namanya dipakai Edward untuk membeli tanah, juga mengaku ditipu karena seolah-olah ia menerima uang penjualan tanah milik Edward. “Ada kuitansi tertulis ia menerima uang pembayaran tanah, kami duga itu dipalsukan,” tutur Fransiska.

Sandiaga Uno sudah dipanggil  kepolisian. Adapun Andreas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika diperiksa polisi Maret lalu, Sandiaga menegaskan dirinya tak terlibat penggelapan seperti dituduhkan Fransiska. "Sangat hakul-yakin, 100 persen yakin tak terlibat," ucap Sandiaga. Kepada wartawan, Rabu pekan lalu di Balai Kota DKI, Sandiaga menyebut pelaporan dirinya ke polisi merupakan siklus yang berulang terjadi. “Saya tidak akan menanggapi masalah hukum dan ini sudah menjadi siklus. Temen-teman sendiri (tahu), begitu saya memulai sesuatu yang…sudah tidak usah diterusin," ujar Sandiaga.

Adapun Fransiska yakin Sandiaga telah melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan. “Semua bukti yang kami miliki kuat,” katanya. (***)


Sandiaga Uno dan Tuduhan Penggelapan Lahan Itu


TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan.

Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga pada Senin (8/1/2018). Terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Fransiska melaporkan atas sertifikat yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex, tanpa adanya akta jual beli.

"Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ke tiga," kata Fransiska di kawasan Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018).

Fransiska mengatakan, Sandiaga dan Andreas Tjahyadi merupakan pemilik saham PT Japirex pada 2012 lalu. PT Japirex menjual sebidang tanah dengan luas 3000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah 3000 meter persegi.

"Surat pelepasan hak isinya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama," ujar Fransiska.

Fransiska menerangkan, seharusnya tanah itu, tidak dijual tanpa persetujuan pihaknya. Sebab, tanah itu, hanta untuk dipergunakan.

"Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjual belikan. Mana RUPS PT untuk pembelian asset? Kan juga tidak ada," ujar Fransiska.

Sebelumnya, Fransiska yang mendapat kuasa dari Djoni sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2017.

Kasus bermula, saat manajemen Japirex, Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset Japirex seluas sekitar 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya, Tangerang. Di belakang tanah tersebut terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Tanah 3.000 meter itu, menurut Fransiska, merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya atau istri pertama Edward Soeryadjaya.

Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor, LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Dalam kasus penggelapan, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas kasus itu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya sudah (dilimpahkan tahap satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017). (***)

Sandiaga Uno Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pemalsuan