Halaman

Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

METROTV NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta anak sekolah belajar bertani. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pangan sejak dini.


Rencana ini muncul setelah Anies memanen padi di kawasan Banjir  Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur. Di kawasan tersebut terdapat tiga hektare areal pertanian. Satu hektare bisa menghasilkan lima ton padi setiap panen. 

"Saya juga akan mengajak kepala-kepala sekolah untuk bekerja sama dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) untuk bisa datang ke sini sebagai alat pembelajaran," kata Anies saat panen padi di Cakung, Selasa, 23 Januari 2018.


Anies meminta DKPKP melibatkan anak sekolah saat hendak menanam maupun memanen padi. Ia mau anak-anak mengetahui seluruh proses padi hingga menjadi beras. 

"Anak-anak kita tahunya beras sudah jadi nasi. Apalagi menyadari adanya proses yang panjang itu. Ini bagus untuk menumbuhkan kesadaran soal proses persiapan untuk pangan," terang Anies. 


Mantan Menteri Pendidikan ini menyampaikan lahan pertanian yang ada di Jalan Inspeksi Sisi Timur KBT bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian. "Nanti kita juga akan instruksikan ke Dinas Pendidikan," imbuh dia. (***)

Anies Ingin Anak Sekolah Belajar Bertani


KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) belum pernah melakukan pembahasan dengan tim badan anggaran DPRD DKI Jakarta terkait pemasangan lift di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat.


Prasetyo menyatakan dirinya terkejut saat mendengar ada anggaran untuk pemasangan lift yang nilai mencapai Rp 750 juta.

"Enggak ada pembahasan sama sekali, tiba-tiba ada (anggarannya)," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/1/2018).


Prasetyo mengatakan, bisa saja pengadaan lift itu dilakukan asal anggaran yang berasal dari dana operasional gubernur. Prasetyo mengatakan akan menanyakan soal anggaran tersebut kepada tim banggar.

"Ini kan secara legal bisa apakah dia pakai dana operasional dia, operasional celahnya. 


"Pengadaan langsung enggak apa-apa kalau dia pakai dana operasional," ujar Prasetyo.

Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas (rumdin) Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta.


Pengadaan elevator rumah dinas Gubernur DKI, yang terdiri dari dua lantai tersebut, masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018. Pengadaan elevator tersebut dilakukan dengan skema pengadaan langsung. (***)

Anggaran Pengadaan Lift Rumah Dinas Gubernur DKI Muncul Tiba-tiba


KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjawab soal potensi pelanggaran Permendagri dalam program rumah DP 0 rupiah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan program tersebut bisa melanggar peraturan jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terkait ucapan Pras ini, Sandiaga menjawab kuncinya adalah keberpihakan.

"Selama ini kebijakan itu tidak didorong untuk keberpihakannya. Kalau kami keberpihakannya kami dorong bagi yang belum memiliki rumah," ujar Sandiaga di Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).
Sandiaga tidak menjelaskan secara rinci soal skema yang akan dijalankan di proyek rumah DP 0 yang baru diumumkan di Klapa Village, Pondok Kelapa, beberapa waktu lalu. Ia hanya mengatakan saat ini skema pembayaran maupun subsidi masih digodok.

Pemprov DKI akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara khusus menangani hal ini.
Ia mengatakan saat ini masih menunggu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyetujui skema pembayaran yang diajukan Pemprov DKI. "Itu nanti harus dipastikan tidak ada yang terlanggar," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana subsidi untuk program rumah vertikal dengan uang muka atau DP 0 rupiah.

BACA : Polisi Rencanakan Periksa Sandiaga Uno Kamis Besok

Prasetio mengatakan, Anies bisa melanggar peraturan menteri dalam negeri jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Prasetio merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di situ disebutkan, penganggaran kegiatan tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. (***)


Program DP 0 Rupiah Berpotensi Tabrak Permendagri, Sandiaga Jawab Keberpihakan


NEWS.DETIK.COM - Gubernur Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta. BPN tak bisa memenuhi permintaan Anies.


Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai HGB yang sudah diterbitkan memang tidak mudah untuk dibatalkan. Jalan yang paling mungkin bagi Pemprov DKI adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) supaya HGB bisa dicabut dari pulau reklamasi.

"HGB yang sudah diterbitkan BPN tidak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain, kecuali BPN menyadari adanya kesalahan administratif dlm penerbitannya. Itupun tidak mudah dilakukan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2018).


Bila saja BPN menyadari kesalahannya dalam penerbitan HGB, pembatalan HGB tak lantas menjadi mudah. Tentu pihak pemohon HGB bisa tidak terima dengan pembatalan HGB yang sebelumnya sudah dia dapat, apalagi pembatalan HGB itu bukan karena kesalahan pemohon namun karena kesalagan BPN.

"Karena itu dalam praktek, pencabutan hak atas tanah yang dilakukan oleh BPN dengan dalih kesalahan administatif, umumnya kalah ketika digugat di PTUN sampai kasasi dan PK di Mahkamah Agung," tutur Yusril.


Langkah pembatalan HGB semacam itu dipandang Yusril bisa menciderai prinsip yang penting di sini: kepastian hukum. Misalnya seseorang sudah punya sertifikat tanah rumah selama 25 tahun, suatu hari BPN membatalkan sertifikat itu secara sepihak gara-gara ditemukan kesalahan administratif saat penerbitan sertifikat itu seperempat abad silam. Negara ini bisa menjadi tak keruan bila pembatalan-pembatalan model begini kerap terjadi. 

"Negara ini menjadi seperti negara Abu Nawas," ujar Yusril.

Penerbitan HGB di Pulau D dilakukan sesuai perjanjian antara Pemerintah Daerah DKI dengan pengembang reklamasi. Pemerintah Daerah DKI punya Hak Pengelolaan (HPL) atas pulau buatan itu.



"BPN mustahil akan menerbitkab HGB tanpa persetujuan dan rekomendasi dari pemegang HPL yakni Pemda DKI. Karena itu BPN Jakarta Utara berkeras mengatakan bahwa penerbitan HGB di lahan pulau reklamasi telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang2an yg berlaku," tutur Yusril.

Sebelumnya, Gubernur Anies menyatakan penerbitan HGB Pulau D tak sesuai aturan, sebab HGB diterbitkan sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ini mengindikasikan tata urutan yang tak benar. 


Namun Yusril menilai dalih Anies itu tidak bisa diterima. Soalnya hukum berlaku ke depan (prospektif), dan bukan mundur ke masa lalu (retroaktif). 

"Mengatakan sesuatu salah dengan dasar sesuatu peraturan yang belum ada adalah tdk mungkin. Hukum berlaku prospektif, tidak bisa retroaktif," kata Yusril.

Kata dia, sebenarnya sudah ada aturan yang cukup menjadi landasan penerbitan HGB pulau reklamasi meski Perda Zonasi dan Perda Tata Ruang belum ada. Aturan itu antara lain Perda No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Pergub DKI No 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.


"Jika BPN menolak pencabutan HGB di lahan reklamasi, karena merasa apa HGB yang diterbitkannya sudah sesuai prosedur, maka satu-satunya jalan yang tersedia bagi Pemda DKI ialah mengajukan gugatan pembatalan HGB itu ke PTUN. Ini memang tidak lazim terjadi, suatu instansi pemerintah menggugat keputusan instansi lain ke PTUN. Tetapi di zaman sekarang ini, hal yang tidak lazim bisa saja terjadi. Hal yang tidak mungkinpun bisa pula menjadi kenyataan," kata Yusril.

Pemerintah Provinsi DKI dinilainya harus membuktikan bahwa mereka punya 'legal standing' yang kuat, bahwa penerbitan HGB oleh BPN itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (***)


Anies Ingin HGB Reklamasi Dibatalkan, Yusril: Itu Tidak Mudah


JAKARTA, KOMPAS.com - Program One Kecamatan One Centre for Entrepreneurship (OK OCE) yang digagas Sandiaga Uno dipastikan masuk dalam APBD-P 2017.

Menurut Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Irwandi, dalam APBD-P 2017, namanya bukan OK OCE, melainkan Program Pelatihan Kewirausahaan.

"Indra Uno ketuanya. Dia kakak Sandiaga Uno," kata Irwan seperti dikutip dari Harian Warta Kota, Rabu (11/10/2017).

"Ditulisnya Pelatihan Kewirausahaan. Itu rohnya OK OCE. Total anggarannya Rp 1,5 miliar," kata Irwandi lagi.

Irwandi mengatakan, anggaran tersebut cair setelah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2023. Saat ini, tim tersebut sudah turun ke lapangan untuk menyosialisasikan program tersebut.

Irwandi meyakini Indra Uno akan bekerja baik sebagai Ketua Program OK OCe. Sebab, menurut dia, Indra memiliki dua latar belakang yang mumpuni, yakni sebagai pengusaha dan akademisi. (***)

Kakak Sandiaga Uno Jadi Ketua Tim OK OCE

Ilustrasi gaji PNS
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekarang sedang "musim" pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ya, warga Indonesia usia pencari kerja sedang berlomba-lomba mendaftar CPNS pada kementerian dan lembaga negara.

Sebanyak 60 kementerian dan lembaga negara serta 1 pemerintah daerah, yakni Pemprov Kalimantan Utara sedang membuka pendaftaran pendaftaran CPNS. Tercatat ada 17.928 CPNS yang akan diterima.


Hampir setiap tahun pendaftaran CPNS selalu paling ditunggu-tunggu dan paling bikin pening ketika terbit moratorium penerimaan CPNS hingga tahun 2017.

Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji. PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja.

Berapa sih gaji PNS?

Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jika lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS, lulusan SMA atau SMK atau MA, maka golongan pertamanya adalah IIa sehingga menerima gaji awal pokok Rp 1.926.000 per bulan. Sementara sarjana, golongan pertamanya adalah IIIa sehingga menerima gaji awal pokok 2.456.700 per bulan.


Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2.560.000 per bulan. Terakhir adalah lulusan S3 yang golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2.668.900 per bulan.

Namun demikian, sumber penerimaan terbesar bagi PNS berasal dari tunjangan. Dan tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak. Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak? Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.


Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap. Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. (***)

Mau Cepat Kaya? Daftar CPNS di 8 Instansi Ini